Dinas Pengairan ‘Kecolongan’, Potong Kayu di Sempadan
https://www.diplomasinews.net/2018/11/dinas-pengairan-kecolongan-potong-kayu.html
TERGELETAK : Sebatang pohon kayu itu dipotong dan kini tergeletak di pinggir sempadan kali [ images : diplomasinews.net ]
DIPLOMASINEWS.NET _ TEMUASRI _ SEMPU _ Ketika DIPLOMASINEWS.NET, melintas di pinggir kali, ada dua batang pohon kayu rimba tergeletak di stren atau sempadan sungai di Dusun Grimbyang, Desa Temuasri, Sempu, Banyuwangi, Jawa timur. Saat itu juga, diafragma kamera media online, ini membidik dua gelondong kayu tersebut yang belum jelas siapa pemilik dan kapan dirobohkannya.
Dan, kayu rimba
yang belum terendus siapa pemiliknya itu, ‘tunggaknya’ masih menancap dan
tertinggal di lahan yang hanya berjarak kurang lebih 1 meter dari garis
sempadan sungai. Padahal, di dekat pohon yang roboh itu tertulis papan larangan
berbunyi ‘dilarang menebang pohon di kawasan
sempadan sungai’. Papan larangan itu yang menancapkan adalah Dinas PU Pengairan
Kabupaten Banyuwangi. Benarkah dinas terkait telah ‘kecolongan’ dan membiarkan
penebangan pohon kayu yang diduga tanpa izin di kawasan resapan air itu?
DILARANG MELARANG : Papan larangan itu ternyata hanya melarang, tapi diduga malah sering 'membiarkan' [ images : diplomasinews.net ]
“Apa artinya papan
larangan ‘diencepne’ jika masih ada saja orang yang menebangnya?” tanya salah satu warga yang enggan di-online-kan identitasnya ketika ditemui
DIPLOMASINEWS.NET, Jumat, 23 Nopember 2018.
Saat itu juga DIPLOMASINEWS.NET
berupaya mengendus siapa sesungguhnya pemilik dua batang kayu yang telah
‘nggeletak’ di sempadan sungai itu kepada warga sekitar, ternyata pemilknya
adalah MKB, warga dusun Grimbyang. Sedangkan pembelinya adalah pedagang kayu
dari desa tetangga.
Berita tentang
penebangan kayu di zona terlarang di kawasan sempadan sungai tersebut memang ‘sengaja’
tidak mengkonfirmasi kepada koordinator sumberdaya air [ korsda ] setempat.
Dan, hingga berita ini di-online-kan,
pohon kayu itu masih tergeletak tak jauh dari bibir sungai.
Onliner : roy enhaer