PTSL ‘Pungli’, Seratus Ribu ‘Tanpa’ Kwitansi
https://www.diplomasinews.net/2018/12/ptsl-pungli-seratus-ribu-tanpa-kwitansi.html
TANPA KWITANSI : Pemohon 'ditodong' Rp.250 ribu meski kwitansi berbunyi Rp.150 ribu [ images : wati/diplomasinews.net ]
DIPLOMASINEWS.NET _ WRINGINAGUNG _ BANYUWANGI _ Program
Pendaftaran Sistem Lengkap [ PTSL ], di Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran,
Banyuwangi, Jawa Timur, telah membuka loket bagi warga pemohon untuk
penyertifikatan kepemilikan tanah.
Ternyata, praktik pendaftaran PTSL di Desa
Wringinagung yang ‘diurus’ oleh kelompok masyarakat [ pokmas ] tersebut diduga telah
memungut biaya di luar ketentuan yang tertulis di kwitansi.
Ketika DIPLOMASINEWS.NET mengendus dan menemukan
selembar kwitansi pembayaran, bahwa di atas kwitansi itu tertulis dan
terbilang, seratus lima puluh ribu rupiah. Tetapi dalam praktiknya, para pemohon
telah ‘diembat’ Rp. 250.000 [ dua ratus lima puluh ribu rupiah ]. Praktik pungutan
yang disinyalir liar tersebut dilakukan oleh oknum rukun tetangga [ RT ] di
Dusun Jatisari, Desa Wringinagung.
“Bener, saya oleh oknum RT tersebut dipungut Rp.
250.000. Padahal di atas kwitansi terbaca Rp.150.000,” terang IS, 45 tahun, salah satu
pemohon PTSL kepada DIPLOMASINEWS.NET, Kamis, 20 Desember 2018, pukul 22.00
WIB.
SERATUS RIBU PLUS : Kenapa bisa terjadi, di mana dan untuk apa uang Rp.100 ribu, itu? [ images : wati/diplomasinews.net ]
Lanjutnya, jika kwitansi berbunyi Rp.150.000
tetapi para pemohon faktanya dipungut sebesar Rp.250.000. Lantas, untuk apa
sesungguhnya ‘duit liar’ senilai Rp.100.000 tanpa kwitansi yang dilakonkan oleh
oknum RT tersebut? Ketika itu para pemohon ‘diworo-woro’ melalui pengeras suara
di musala setempat agar jika mendaftar program PTSL diwajibkan di rumah oknum
RT.
“Kenapa pokmas PTSL itu berani memungut biaya
melebihi nilai yang tertulis di kwitansi,?” tanya IS yang namanya enggan di-online-kan
itu.
Hingga berita dugaan pungutan liar program PTSL
di Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi itu dipublikasikan, ‘sengaja’ media online ini hanya mengendus
satu nara sumber saja, yakni warga pemohon.
Onliner :
nanang susanto/wati
Editor :
roy enhaer