Kades Sembulung : Warga Tak Mampu, Tanpa Bayar Seratus Lima Puluh Ribu

PERCEPATAN : Desa Sembulung adalah salah satu desa pelaku program PTSL dan yang menindaklanjuti lambannya penyertipikatan di negeri ini. [ image : nanang/diplomasi ]


DIPLOMASINEWS.NET _ SEMBULUNG _ BANYUWANGI _Karena begitu ‘nggremet’ atau lambannya proses pembuatan sertipikat tanah di negeri, akhirnya, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional [ PPN ] berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [ PTSL ].  

Bagai gayung bersambut. Tepat pukul 08.00 WIB, Rabu, 06 Februari 2019, Pemerintah Desa Sembulung, Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, telah menyosialisasikan atas program PTSL itu kepada ribuan warganya yang duduk lesehan di  pendopo desa.  Lazimnya, acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh pihak kantor pertanahan Banyuwangi.  

Dalam sambutannya di depan ribuan warganya, Kepala Desa Sembulung, Drs. Suhantoko, mengatakan bahwa program PTSL yang kini sudah dibuka loket pendaftarannya itu, agar segenap warga dapat mengambil kesempatan seluas-luasnya atas kemanfaatan atas  program penyertipikatan itu.  

Lanjutnya, program PTSL yang diadakan di desanya itu, benar-benar dikerjakan dan dipanitiai atas dasar mengutamakan pelayanan terhadap hak-hak masyarakat. Ia sangat tak ingin bahwa program rakyat itu ‘dimanfaatkan’ oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan praktik-praktik di lapangan nanti.  Dan, Desa Sembulung dalam program PTSL kali ini mendapat ‘jatah’ dari Kantor Pertanahan Banyuwangi sebesar 4.390 bidang, sementara hingga hari ini, PTSL di Desa Sembulung sudah tercatat 3. 550 pemohon.

“Kalau dalam aturannya biaya itu berbunyi Rp. 150 ribu, ya jangan ditambah-tambahi lagi,” tegas orang nomor satu di Desa Sembulung, itu, ketika DIPLOMASINEWS.NET, mencecar pertanyaan soal berapa biaya PTSL yang harus terbayarkan oleh warga pemohon, Rabu, 06 Februari 2019.

GRATIS : Kepala Desa Sembulung, Drs. Suhantoko [ nomor dua dari kiri ] dan Onliner DIPLOMASINEWS.NET. Pemohon PTSL di Desa Sembulung yang tak mampu, digratiskan dari seratus lima puluh ribu [ image : andri/diplomasi ]


Tegasnya lagi, bukan hanya itu, para pemohon PTSL yang benar-benar tidak punya kemampuan membayar senilai Rp. 150 ribu, itu, pihaknya telah bersepakat untuk ‘digratiskan’. Tidak dipungut biaya sepeser pun ketika mendaftar di loket panitia nanti. 

Dan, hal itu juga ditegaskan oleh Kepala Dusun Krajan, Arif Imam Aminudin, bahwa apa yang ditegaskan oleh kepala desa tersebut benar-benar adanya dan pasti terealisasikan.

“Ada dua orang warga pemohon yang kami gratiskan dalam PTSL sekarang ini. Pasalnya, mereka benar-benar tidak memiliki kemampuan meski hanya seharga itu,”  terang Kepala Dusun, Arif Imam Aminudin, saat diinterview DIPLOMASINEWS.NET, usai acara.

Masih terangnya, sejumlah tempat ibadah juga termasuk dalam kategori yang ‘digratiskan’ dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap [ PTSL ] di Desa sembulung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sekarang ini.

Onliner  : nanang/andri
Editor     : roy enhaer

Related

Cover Story 4849174112850980627

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item