Kades Kepundungan, Marvila : Silakan ‘Dicatet’, Sertipikat Itu Hanya ‘Satus Seket’


HANYA ‘SATUS SEKET’ : Tri Marvila Sukmana, SH, Kepala Desa Kepundungan, Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, ketika menyerahkan buku sertipikat kepada salah satu warga desanya. [ image : sofyan/diplomasinews.net ]

DIPLOMASINEWS.NET_KEPUNDUNGAN_BANYUWANGI_Untuk kali kedua, pemerintah Desa Kepundungan, Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, telah ‘menyebar’ sebanyak 500 buku sertipikat kepada pemiliknya di pendopo desa, Kamis, 21 November 2019. Sebelumnya, penyerahan buku sertipikat yang kali pertama sebanyak 200 sertipikat. Sedangkan 2.270 bidang telah rampung dikerjakan.

Sementara itu, kepala Desa Kepundungan, Tri Marvila Sukmana, SH, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, di ruang kerjanya, berucap bahwa dirinya bersama rakyat di desanya merasa bangga dan terpenuhi mimpi-mimpinya atas terbitnya sertipikat. Dan, silakan dicatat, kata Vila, bahwa biaya pembuatan sertipikat untuk rakyat itu benar-benar sesuai ‘aturan main’ yang ada. Yaitu, sebesar Rp.150 ribu.

“Janji kami kepada masyarakat kini telah terealisasi. Sertpikat untuk rakyat itu kini benar-benar ada digenggaman tangan rakyat. Tolong dicatat, biayanya hanya seratus lima puluh ribu rupiah. Tidak ada tambahan sepeser pun,” ucap Vila, kades Kepundungan, ketika berinterviu dengan DIPLOMASINEWS.NET, Kamis, 21 November 2019.

TIDAK SEMBRONO : Amirul Mukmin, wakil ketua bidang yuridis, BPN Banyuwangi, berucap bahwa urusan sertipikat itu harus melalui tahapan-tahapan hingga ‘njelimet’ [ image : roy enhaer/diplomasinews.net ]
Ucapnya lagi, kebahagiaan yang paling nikmat salah satunya adalah ketika bisa merealisasikan janji itu kepada masyarakat. Dan, janji itu salah satunya adalah terbitnya sertipikat yang sudah dua kali ini.

Di tempat terpisah, wakil ketua bidang yuridis BPN Banyuwangi, Amirul Mukmin, ketika ‘ditodong’ DIPLOMASINEWS.NET, usai kegiatan penyerahan sertipikat di Desa Kepundungan, itu, mengatakan  bahwa pihaknya sebatas menerjemahkan program nasional, yaitu, pendaftaran tanah sistematis lengkap [ PTSL ] di wilayah kerja Banyuwangi.

Ketika ditanya apakah ketika sertipikat sudah terbit kemudian muncul ‘gugatan’ atas legalitas sertipikat itu? Dengan kalimat diplomatis, Amirul mengatakan bahwa sebelum buku sertipikat itu terbit dan diserahkan kepada pemiliknya, lebih dulu pihak-pihak terkait telah melakukan pemeriksaan administrative detil dan ‘njelimet’ dan melalui tahap-tahapan agar terpenuhi syarat legalitasnya. 

SAGET DAMEL NOPO-NOPO : Markonah, 70 tahun, salah satu warga Desa Kepundungan yang telah menerima buku sertipikat yang kini digenggamnya itu. [ image : roy enhaer/diplomasinews,net ]   
“Jadi, kami tidak sembrono dan gegabah ketika dalam bekerja yang menyangkut penyertipikatan, itu,” terang Amirul, serius, kepada DIPLOMASINEWS.NET.

Di sudut lain, Markonah, 70 tahun, salah satu warga Desa Kepundungan yang telah menerima buku sertipikat itu, ketika ‘dicegat’ media online, ini mengatakan bahwa atas buku sertipikat yang kini berada di tangannya itu, merupakan sebuah nilai tersendiri yang kefungsiannya bisa beragam. Bisa untuk modal usaha ketika ‘disendekne’ atau diagunkan kepada pihak penjamin modal.

Alhamdulillah, sertipikat niki saget damel nopo-nopo, kok,” ujar Markonah, kepada DIPLOMASINEWS.NET, kemudian dia bergegas pulang menuju arah barat, Kamis, 21 November 2019. Maksudnya, buku sertipikat yang digenggamnya itu bisa dijadikan alat apa pun.  

Onliner  : sofyan hariyanto
Editor     : roy enhaer  

Related

Cover Story 797555480248124070

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item