Kades Kepundungan, Marvila : Silakan ‘Dicatet’, Sertipikat Itu Hanya ‘Satus Seket’
https://www.diplomasinews.net/2019/11/kades-kepundungan-marvila-silakan.html
DIPLOMASINEWS.NET_KEPUNDUNGAN_BANYUWANGI_Untuk
kali kedua, pemerintah Desa Kepundungan, Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, telah ‘menyebar’
sebanyak 500 buku sertipikat kepada pemiliknya di pendopo desa, Kamis, 21
November 2019. Sebelumnya, penyerahan buku sertipikat yang kali pertama
sebanyak 200 sertipikat. Sedangkan 2.270 bidang telah rampung dikerjakan.
Sementara itu, kepala Desa Kepundungan, Tri Marvila
Sukmana, SH, ketika ditemui DIPLOMASINEWS.NET, di ruang kerjanya, berucap bahwa
dirinya bersama rakyat di desanya merasa bangga dan terpenuhi mimpi-mimpinya
atas terbitnya sertipikat. Dan, silakan dicatat, kata Vila, bahwa biaya
pembuatan sertipikat untuk rakyat itu benar-benar sesuai ‘aturan main’ yang
ada. Yaitu, sebesar Rp.150 ribu.
“Janji kami kepada masyarakat kini telah
terealisasi. Sertpikat untuk rakyat itu kini benar-benar ada digenggaman tangan
rakyat. Tolong dicatat, biayanya hanya seratus lima puluh ribu rupiah. Tidak ada
tambahan sepeser pun,” ucap Vila, kades Kepundungan, ketika berinterviu dengan
DIPLOMASINEWS.NET, Kamis, 21 November 2019.
Ucapnya lagi, kebahagiaan yang paling nikmat
salah satunya adalah ketika bisa merealisasikan janji itu kepada masyarakat. Dan,
janji itu salah satunya adalah terbitnya sertipikat yang sudah dua kali ini.
Di tempat terpisah, wakil ketua bidang yuridis
BPN Banyuwangi, Amirul Mukmin, ketika ‘ditodong’ DIPLOMASINEWS.NET, usai
kegiatan penyerahan sertipikat di Desa Kepundungan, itu, mengatakan bahwa pihaknya sebatas menerjemahkan program
nasional, yaitu, pendaftaran tanah sistematis lengkap [ PTSL ] di wilayah kerja
Banyuwangi.
Ketika ditanya apakah ketika sertipikat sudah terbit
kemudian muncul ‘gugatan’ atas legalitas sertipikat itu? Dengan kalimat
diplomatis, Amirul mengatakan bahwa sebelum buku sertipikat itu terbit dan
diserahkan kepada pemiliknya, lebih dulu pihak-pihak terkait telah melakukan
pemeriksaan administrative detil dan ‘njelimet’ dan melalui tahap-tahapan agar
terpenuhi syarat legalitasnya.
![]() |
SAGET DAMEL NOPO-NOPO : Markonah, 70 tahun,
salah satu warga Desa Kepundungan yang telah menerima buku sertipikat yang kini
digenggamnya itu. [ image : roy enhaer/diplomasinews,net ]
|
“Jadi, kami tidak sembrono dan gegabah ketika dalam bekerja yang menyangkut penyertipikatan,
itu,” terang Amirul, serius, kepada DIPLOMASINEWS.NET.
Di sudut lain, Markonah, 70 tahun, salah satu warga
Desa Kepundungan yang telah menerima buku sertipikat itu, ketika ‘dicegat’
media online, ini mengatakan bahwa
atas buku sertipikat yang kini berada di tangannya itu, merupakan sebuah nilai
tersendiri yang kefungsiannya bisa beragam. Bisa untuk modal usaha ketika ‘disendekne’
atau diagunkan kepada pihak penjamin modal.
“Alhamdulillah,
sertipikat niki saget damel nopo-nopo, kok,” ujar Markonah, kepada
DIPLOMASINEWS.NET, kemudian dia bergegas pulang menuju arah barat, Kamis, 21
November 2019. Maksudnya, buku sertipikat yang digenggamnya itu bisa dijadikan alat
apa pun.
Onliner :
sofyan hariyanto
Editor : roy enhaer