Mobil Sewa Digadaikan, Berakhir ‘Ndekem’ di Tahanan
![]() |
DARI SEWA KE GADAI : Aksi pelaku NW yang gadaikan tiga unit mobil
sewa. [ courtesy : jipioel/azis ]
DIPLOMASINEWS.NET_BALUNG_JEMBER_Kini, NW,
52 tahun, warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, tersebut ‘ndekem’
di balik terali besi Polsek Balung.
Catatan
DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa lelaki tersebut telah menipu tiga korban
sekaligus dengan aksi sewa mobil. Ternyata modus yang dilakukan justru tiga
unit mobil itu digadaikan kepada pihak lain.
Masih catatan media online
ini bahwa berawal ketika pelaku NW menyewa mobil kepada Nurrohman, 45 tahun, warga
Dusun Kebonsari, Desa Tamansari, Wuluhan, Jember. Peristiwa itu terjadi pada
pertengahan Oktober bulan lalu.
Kronologinya, ketika itu antara pelaku dan korban telah sepakat deal dengan harga sewa mobil senilai Rp.
200 ribu sehari dan akan dibayar selama 10 hari. Logikanya, jika selama 10
hari, logikanya korban akan mengantongi Rp 2 juta.
Selanjutnya, enam hari kemudian pelaku datang ke rumah korban
dan berniat kepingin sewa mobil lagi.
Anehnya, saat itu korban justru menawarkan mobil lagi kepada pelaku, yakni GranMax bernopol W 9756 NJ milik
Nurdayat, 22 tahun, warga Dusun Tegalbaru, Desa Paleran, Umbulsari, Jember. Saat itu Nurdayat pun kepincut kepada pelaku NW karena mbayar sewanya aman dan lancar.
Dan, modus pelaku NW pun semakin nggladrah saja. Pasalnya, dia menyewa mobil lagi kepada orang yang
berbeda, yakni mobil milik Imam Marzuki, 25, warga Dusun Rejosari, Desa
Gumelar, Kecamatan Balung. Modus yang dilakukan pelaku pun sama persis dengan
dua orang sebelumnya.
Modusnya sama, menyewa mobil dengan harga Rp 200 ribu per hari.
Ternyata, hingga hitungan hari ke sepuluh, uang sewa yang
dijanjikan oleh pelaku tak pernah terealisasi.
Singkatnya, ketiga korban tersebut mulai kesal hatinya atas aksi
tipu – tipu pelaku NW yang jika ditagih selalu mluntar – mluntir hanya
janji dan janji. Ternyata, ketiga mobil tersebut telah digadekne ke pihak lain oleh pelaku. Akhirnya ketiga korban tersebut
melapor ke pihak aparat kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Balung AKP Sunarto ketika di – confirm media online ini mengatakan
bahwa pelaku NW dengan modus tipu – tipu
mobil itu telah berhasil digelandang ke tahanan.
Dari tangan pelaku, ucap kapolsek Balung, itu bahwa telah
mengamankan barang bukti [ barbuk ] 2 [ dua ] unit mobil pick up GranMax BPKB. Juga sebuah handphone.
“Kasus ini masih kami dalami. Dan, akan menelisik kemungkinan
atas keterlibatan orang lain. Atau bisa jadi ada korban – korban lainnya,”
pungkas kapolsek Balung, itu, Jumat, 06 November 2020.
Onliner : roy/azis/vivi
Publisher : oma prilly