Mobil Sewa Digadaikan, Berakhir ‘Ndekem’ di Tahanan

DARI SEWA KE GADAI : Aksi pelaku NW yang gadaikan tiga unit mobil sewa. [ courtesy : jipioel/azis ]


DIPLOMASINEWS.NET_BALUNG_JEMBER_
Kini, NW, 52 tahun, warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, tersebut ‘ndekem’ di balik terali besi Polsek Balung.

 

Catatan DIPLOMASINEWS.NET di lapangan bahwa lelaki tersebut telah menipu tiga korban sekaligus dengan aksi sewa mobil. Ternyata modus yang dilakukan justru tiga unit mobil itu digadaikan kepada pihak lain.

 

Masih catatan media online ini bahwa berawal ketika pelaku NW menyewa mobil kepada Nurrohman, 45 tahun, warga Dusun Kebonsari, Desa Tamansari, Wuluhan, Jember. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Oktober bulan lalu.

 

Kronologinya, ketika itu antara pelaku dan korban telah sepakat deal dengan harga sewa mobil senilai Rp. 200 ribu sehari dan akan dibayar selama 10 hari. Logikanya, jika selama 10 hari, logikanya korban akan mengantongi Rp 2 juta.  

 

Selanjutnya, enam hari kemudian pelaku datang ke rumah korban dan berniat kepingin sewa mobil lagi. Anehnya, saat itu korban justru menawarkan mobil lagi kepada pelaku, yakni GranMax bernopol W 9756 NJ milik Nurdayat, 22 tahun, warga Dusun Tegalbaru, Desa Paleran,  Umbulsari, Jember. Saat itu Nurdayat pun kepincut  kepada pelaku NW karena mbayar sewanya aman dan lancar.

 

Dan, modus pelaku NW pun semakin nggladrah saja. Pasalnya, dia menyewa mobil lagi kepada orang yang berbeda, yakni mobil milik Imam Marzuki, 25, warga Dusun Rejosari, Desa Gumelar, Kecamatan Balung. Modus yang dilakukan pelaku pun sama persis dengan dua orang sebelumnya.

 

Modusnya sama, menyewa mobil dengan harga Rp 200 ribu per hari.

 

Ternyata, hingga hitungan hari ke sepuluh, uang sewa yang dijanjikan oleh pelaku tak pernah terealisasi.

 

Singkatnya, ketiga korban tersebut mulai kesal hatinya atas aksi tipu – tipu pelaku NW yang jika ditagih selalu mluntarmluntir hanya janji dan janji. Ternyata, ketiga mobil tersebut telah digadekne ke pihak lain oleh pelaku. Akhirnya ketiga korban tersebut melapor ke pihak aparat kepolisian.

 

Sementara itu, Kapolsek Balung AKP Sunarto ketika di – confirm media online ini mengatakan bahwa  pelaku NW dengan modus tipu – tipu mobil itu telah berhasil digelandang ke tahanan.

 

Dari tangan pelaku, ucap kapolsek Balung, itu bahwa telah mengamankan barang bukti [ barbuk ] 2 [ dua ] unit mobil pick up GranMax BPKB. Juga sebuah handphone.

 

“Kasus ini masih kami dalami. Dan, akan menelisik kemungkinan atas keterlibatan orang lain. Atau bisa jadi ada korban – korban lainnya,” pungkas kapolsek Balung, itu, Jumat, 06 November 2020.

 

Onliner    : roy/azis/vivi

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 2760283040437345361

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item