‘Ngawur’, Oknum Dosen ‘Gagahi’ Anak di Bawah Umur

Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net


DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Entah iblis dari ‘golongan’ apa sehingga bisa merasuki otak oknum dosen Universitas Negeri Jember [ Unej ] berinisial RH tersebut untuk berbuat cabul dan diduga telah mencabuli anak 16 tahun. Dan, korban yang di bawah umur itu masih keponakannya sendiri.

 

Catatan DIPLOMASINEWS,NET dari berbagai sumber mencatat bahwa profil oknum dosen RH itu menjabat sebagai Koordinator Program Magister [ S-2 ] Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej, Jember.  

 

Meski Kepolisian Resor [ Polres ] Jember, Jawa Timur, telah menetapkan RH sebagai tersangka kasus hoho hihe, tetapi hingga kini belum menahannya.  

 

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak [ PPA ] Polres Jember Iptu Diyah Vitasari, ketika di – confirm media daring ini di ruang kerjanya, Kamis, 23 April 2021 mengatakan bahwa pihaknya sudah melengkapi administrasi penyidikan sampai ke tahapan final.

 

“Kami akan menahan tersangka jika sudah lengkap dan ada persesuaian,” ucap Diyah Vitasari, Jumat, 23 April 2021.

 

Masih ucap Diyah bahwa salah satu petunjuk yang mesti dilengkapi adalah pemberkasan keterangan saksi ahli yakni psikiater yang memeriksa korban dan minimal mengantongi dua alat bukti yang sah untuk njiret atau menjerat oknum dosen itu.

 

“Kami juga mencari persesuaian antara keterangan saksi dan petunjuk surat yang dikeluarkan visum et ripertum dari dokter psikiatri,” terangnya.  

 

Masih terang Diyah bahwa penyidik kepolisian juga sudah melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan [ BAP ] terhadap saksi ahli psikiatri yang menangani korban.

 

Terangnya lagi, selama ini tersangka RH sangat kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik. Dan, korban pun mendapat pendampingan dari pihak LBH sehingga kondisi psikisnya tetap stabil.

 

Di saat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari ketika di – confirm media daring ini mengatakan bahwa penyidik polres Jember sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan [ SPDP ] kasus dugaan aksi mesum oknum dosen itu atas anak di bawah umur.

 

"Di Kejari Jember, penyidik sudah banyak kali melakukan koordinasi dan gelar perkara,” tuturnya.

 

Tuturnya lagi, tapi hal itu belum selesai dan masih menunggu berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

 

Sementara itu, kuasa hukum oknum dosen Unej, RH, Ansorul Huda berucap bahwa pihaknya akan menempuh jalur kekeluargaan saja.

 

“Sesungghuhnya, kasus tersebut didominasi soal masalah keluarga,” ucap Ansorul.

 

Onliner    : oma/raharjo

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 6474932682809877704

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item