‘Ngawur’, Oknum Dosen ‘Gagahi’ Anak di Bawah Umur
Catatan DIPLOMASINEWS,NET dari berbagai sumber mencatat bahwa profil
oknum dosen RH itu menjabat sebagai Koordinator Program Magister [ S-2 ]
Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej, Jember.
Meski Kepolisian Resor [ Polres ] Jember, Jawa Timur, telah menetapkan
RH sebagai tersangka kasus hoho hihe, tetapi hingga kini belum
menahannya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak [ PPA ]
Polres Jember Iptu Diyah Vitasari, ketika di – confirm media daring ini di ruang kerjanya, Kamis, 23 April 2021 mengatakan
bahwa pihaknya sudah melengkapi administrasi penyidikan sampai ke tahapan
final.
“Kami akan menahan tersangka jika sudah lengkap dan ada
persesuaian,” ucap Diyah Vitasari, Jumat, 23 April 2021.
Masih ucap Diyah bahwa salah satu petunjuk yang mesti dilengkapi
adalah pemberkasan keterangan saksi ahli yakni psikiater yang memeriksa korban
dan minimal mengantongi dua alat bukti yang sah untuk njiret atau menjerat oknum dosen itu.
“Kami juga mencari persesuaian antara keterangan saksi dan
petunjuk surat yang dikeluarkan visum
et ripertum dari dokter psikiatri,” terangnya.
Masih terang Diyah bahwa penyidik kepolisian juga sudah
melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan [ BAP ] terhadap saksi ahli
psikiatri yang menangani korban.
Terangnya lagi, selama ini tersangka RH sangat kooperatif saat
dimintai keterangan oleh penyidik. Dan, korban pun mendapat pendampingan dari pihak
LBH sehingga kondisi psikisnya tetap stabil.
Di saat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember,
Aditya Okto Thohari ketika di – confirm
media daring ini mengatakan bahwa penyidik polres Jember sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan [
SPDP ] kasus dugaan aksi mesum oknum dosen itu atas anak di bawah umur.
"Di Kejari Jember, penyidik sudah banyak kali melakukan
koordinasi dan gelar perkara,” tuturnya.
Tuturnya lagi, tapi hal itu belum selesai dan masih menunggu
berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum oknum dosen Unej, RH, Ansorul Huda berucap
bahwa pihaknya akan menempuh jalur kekeluargaan saja.
“Sesungghuhnya, kasus tersebut didominasi soal masalah keluarga,”
ucap Ansorul.
Onliner : oma/raharjo
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly