Bantai Tetangga Sendiri, Terancam Hukum Mati
![]() |
REKONSTRUKSI MATI : Reka ulang kasus pembunuhan tetangga sendiri dan pelaku terancam hukuman mati. [ courtesy : ieste/roy ] |
DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Masih ingatkah kasus rojo pati atau pembunuhan di Mayang, Jember, Jawa Timur, beberapa waktu silam, itu?
Catatan
flashback media daring ini mencatat bahwa lelaki bernama HS, 70 tahun, warga Desa Tegalrejo, Mayang, Jember,
Jawa Timur, tersebut diduga kuat telah nekat
melakukan aksi pembunuhan berencana
terhadap tetangganya, yakni Misran, 50 tahun.
Kronologinya, ketika itu awal
peristiwa pembunuhan tersebut dipicu hanya perkara sepele, yakni watuk, suara batuk dari
teman korban, Sukarno. Tetapi HS salah paham kemudian tersinggung. Sejurus kemudian
HS pulang ke rumah demi mengambil sabit dan mengasahnya di dapur hingga tajam.
Sembari menghunus tajamnya
sabit, HS langsung menjumpai Misran yang tengah cangkrukan di gardu depan rumahnya. Entah kenapa, tiba – tiba HS
minta maaf kepada korban.
Kemudian, demi melihat keanehan
HS dengan membawa arit di tangan
kirinya, akhirnya Misran memeluknya.
Tapi celaka, di tengah ketika
Misran memeluk HS itulah, tanpa sepengetahuannya, arit tajam yang digenggam HS di tangan kirinya itu berpindah ke
tangan kanannya, dan akhirnya mak crok. Bunyi suara tajamnya sabit itu pun
menebas dan menancap di leher korban.
Seperti kurang puas, setelah
menebas leher korban, kemudian HS mendorong Misran hingga terjungkal ke lubang sampah
dan dilanjutkan dengan membacok tangan korban yang berakhir tewas bermandi
darah di tempat kejadian.
Usai membunuh korban dengan
kesadisannya, HS kemudian meninggalkan tempat kejadian lalu pergi ke arah rumahnya.
Sebelum masuk ke rumah, HS pergi ke kebun sengon
untuk mencopot baju yang berlumur darah korban itu dan membuangnya.
Akhirnya, dalam waktu tidak
lama, petugas Polsek Mayang berhasil meringkusnya di rumahnya ketika dia tengah
duduk nyantai seakan merasa tak
besalah.
Sementara itu, Kanitreskrim
Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan ketika di – confirm media daring ini,
Sabtu, 07 Agustus 2021, menuturkan bahwa atas peristiwa pembunuhan itu pihaknya telah melakukan rekonstruksi atau reka
ulang.
Tuturnya, dalam gelar rekonstruksi
tersebut, pelaku HS telah mampu melakukannya sebanyak 25 [ dua puluh lima ]
adegan dengan lancar.
Masih tutur Eko, bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka dan beberapa alat bukti, diduga
kuat pelaku HS telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Misran.
“Karena, HS terlebih dulu mengasah
sabitnya sebelum menghabisi nyawa Misran,” terang Eko.
Terangnya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP
subsider pasal 338 KUHP subsider 351 ayat [ 3 ] KUHP tentang pembunuhan
berencana. Dan, HS terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama dua puluh tahun penjara.
“Kini, pihak penyidik masih melakukan
pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi,” pungkasnya mengakhiri.
Onliner :
hasan/bayu
Editor :
roy enhaer
Publisher
: oma prilly