Bantai Tetangga Sendiri, Terancam Hukum Mati

REKONSTRUKSI MATI : Reka ulang kasus pembunuhan tetangga sendiri dan pelaku terancam hukuman mati. [ courtesy : ieste/roy ]


DIPLOMASINEWS.NET_JEMBER_Masih ingatkah kasus rojo pati atau pembunuhan di Mayang, Jember, Jawa Timur, beberapa waktu silam, itu?

 

Catatan flashback media daring ini mencatat bahwa lelaki bernama HS, 70 tahun, warga Desa Tegalrejo, Mayang, Jember, Jawa Timur, tersebut diduga kuat telah nekat melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap tetangganya, yakni Misran, 50 tahun.

 

Kronologinya, ketika itu awal peristiwa pembunuhan tersebut dipicu hanya perkara sepele, yakni watuk, suara batuk dari teman korban, Sukarno. Tetapi HS salah paham kemudian tersinggung. Sejurus kemudian HS pulang ke rumah demi mengambil sabit dan mengasahnya di dapur hingga tajam.  

 

Sembari menghunus tajamnya sabit, HS langsung menjumpai Misran yang tengah cangkrukan di gardu depan rumahnya. Entah kenapa, tiba – tiba HS minta maaf kepada korban.

 

Kemudian, demi melihat keanehan HS dengan membawa arit di tangan kirinya, akhirnya Misran memeluknya.   

 

Tapi celaka, di tengah ketika Misran memeluk HS itulah, tanpa sepengetahuannya, arit tajam yang digenggam HS di tangan kirinya itu berpindah ke tangan kanannya, dan akhirnya mak crok. Bunyi suara tajamnya sabit itu pun menebas dan menancap di leher korban.

 

Seperti kurang puas, setelah menebas leher korban, kemudian HS mendorong Misran hingga terjungkal ke lubang sampah dan dilanjutkan dengan membacok tangan korban yang berakhir tewas bermandi darah di tempat kejadian.   

 

Usai membunuh korban dengan kesadisannya, HS kemudian meninggalkan tempat kejadian lalu pergi ke arah rumahnya. Sebelum masuk ke rumah, HS pergi ke kebun sengon untuk mencopot baju yang berlumur darah korban itu dan membuangnya.

 

Akhirnya, dalam waktu tidak lama, petugas Polsek Mayang berhasil meringkusnya di rumahnya ketika dia tengah duduk nyantai seakan merasa tak besalah.

 

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Mayang, Aiptu Eko Setiawan ketika di – confirm media daring ini, Sabtu, 07 Agustus 2021, menuturkan bahwa atas peristiwa pembunuhan itu  pihaknya telah melakukan rekonstruksi atau reka ulang.

 

Tuturnya, dalam gelar rekonstruksi tersebut, pelaku HS telah mampu melakukannya sebanyak 25 [ dua puluh lima ] adegan dengan lancar.

 

Masih tutur Eko, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka dan beberapa alat bukti, diduga kuat pelaku HS telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Misran.

 

“Karena, HS terlebih dulu mengasah sabitnya sebelum menghabisi nyawa Misran,” terang Eko.

 

Terangnya,  pelaku bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider 351 ayat [ 3 ] KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan, HS terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun penjara.

 

“Kini, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi,” pungkasnya mengakhiri.

 

Onliner    : hasan/bayu

Editor      : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 2573585126533831545

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item