Utang ‘Warisan’ dari Sang Mantan
DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Kini, pemerintah kabupaten Jember mesti menanggung utang ‘warisan’ rezim sebelumnya, yakni senilai Rp. 171 miliar.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa dari total kerugian negara senilai Rp.200 miliar dalam APBD tahun 2019. Dan, hingga hari ini baru Rp. 29 miliar yang telah terbayarkan ke Kas Daerah. Artinya, hingga detik ini masih tersisa Rp. 171 miliar lebih.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, ketika di - confirm Senin, 27 September 2021, mengatakan bahwa besaran utang yang tertanggung pemkab Jember saat ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemantauan Atas Penyelesaian Kerugian Daerah per Semester I Tahun 2021 pada Pemkab Jember.
Lanjut ketua DPRD tersebut, bahwa dalam
laporan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) perwakilan Provinsi Jawa Timur itu, kerugian negara negara mengalami kerugian hingga angka Rp. 200 miliar, yang muaranya berasal dari 1.361 kasus.
“ Sejumlah kasus tersebut salah satu di antaranya tunggakan Faida ( mantan Bupati Jember ),” ucap Itqon.
Ucapnya lagi, bahwa mantan bupati tersebut hingga kini belum mengembalikan kelebihan insentif pajak daerah yang diterimanya sebesar Rp. 428 juta.
Masih lanjutnya, dari kelebihan bayar ( overpayment ) yang diterima mantan bupati Faida senilai Rp547 juta dan baru mengembalikan sebesar Rp119 juta.
“Sedangkan, mantan wabup Jember, Muqi Arief sudah mengembalikan kelebihan insentif sebesar Rp. 255 juta,” terang Itqon.
Lebih jauh Itqon mengatakan bahwa pihaknya sekitar satu bulan lalu telah berkirim surat kepada bupati Jember, Hendy Siwanto dalam konteks tindak lanjut temuan BPK itu.
“Dan, kami juga sudah melampirkan laporan rutin dari hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu ( PDTT ) atau hasil investigasi yang dilakukan DPRD,” terangnya.
Pihak DPRD Jember berharap, lanjut Itqon, agar bupati sesegera mungkin menuntaskan persoalan ‘utang warisan’ tersebut.
“Jika dibiarkan dan ditunda - tunda, yang akan menjadi korban adalah masyarakat Jember,” pungkasnya mengakhiri.
Onliner : roy enhaer
Editor : roy enhaer
Publisher : oma prilly