‘Nyamar’ Pegawai Negeri, ‘Ngakali’ Uang Petani

 


DIPLOMASINEWS.NET - JEMBER - Sedikitnya 7 ( tujuh ) orang petani di Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur, itu ‘diplekotho’ oleh AC, 40 tahun, warga Desa Sumbermalang, Sumberjambe, Jember, 27 September 2021.


Kini, pelaku berinisial AC yang menipu sejumlah petani tersebut telah digelandang dan diamankan di Mapolsek Arjasa, Jember.


Catatan media daring ini di lapangan bahwa pelaku AC yang tampilannya selalu berseragam ASN tapi ‘abal - abal’ tersebut diduga kuat telah ‘ngakali’ sedikitnya 7 ( tujuh ) orang petani hingga mencapai angka Rp 33.500.000. 


Sedangkan para petani yang menjadi korban adalah Muis, Mujiono

Holik, Kusno, Kusnadi, Yadi, dan Sukarso.


Modus dan kronologinya bahwa dalam melakoni aksinya, AC menawarkan program dari Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Jawa Timur berupa bantuan alat dan mesin pertanian ( Alsintan ), yaitu pompa air, cultifator, dan handtracktor.


Tak hanya itu, pelaku AC bahkan mengaku dirinya sebagai aparatur sipil negara ( ASN ) dan juga mengaku pegawai Badan Koordinasi Wilayah ( Bakorwil ) V Jember.


Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Arjasa, Aipda Irwan ketika di - confirm mengiyakan bahwa sejumlah petani telah menjadi korban pelaku bernama AC, tersebut. 


Tambahnya, pelaku AC  dalam aksinya juga membawa berkas bertandatangan Kasi Pendistribusian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Heru Nugroho. Berkas tersebut untuk meyakinkan agar korban mempercayainya. 


Tambahnya lagi, celakanya sejumlah petani yang sudah kadung percaya dengan ocehan dan penampilan AC, akhirnya membayar uang distribusi dan kontribusi kepadanya.


Masih tambah kanitreskrim itu, bahwa para petani yang bersedia menerima bantuan agar memenuhi persyaratan berupa uang distribusi dan kontribusi senilai Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. 


“Para korban juga dimintai tanda tangan surat pernyataan yang isinya bersedia menerima bantuan tersebut, “ terang Irwan.


Lanjut Irwan, pihak dalam konteks tersebut telah menyita dua lembar berita acara, dua lembar surat pernyataan bersedia menerima bantuan dan sejumlah bukti transfer sebaagi barang bukti.


“Di hadapan polisi, pelaku 

mengaku melakukan  modus itu karena untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” jelas Irwan.


Pungkas Irwan, bahwa akibat aksinya itu doaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.


“Dan, ancaman hukuman 4 ( empat ) tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri.


Contributor : bayu/magda

Editor : roy enhaer

Publisher : oma prilly

Related

Cover Story 5525889162842508354

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item