‘Nguli’ di Bali, Pulang Edarkan ‘Upal’ Lalu Digelandang Polisi
DIPLOMASINEWS. NET - JEMBER - Unit Reskrim Polsek Ledokombo, Jember telah berhasil ‘nyengkiwing’ pelaku dugaan pengedar uang palsu ( upal ) berinisial JN, 31 tahun, warga Desa Plalangan, Kalisat, Jember, Minggu, 30 Oktober 2021.
Catatan media daring ini di lapangan bahwa ketika polisi berpatroli di jalan Desa Ledokombo, pihaknya menerima pengaduan masyarakat ( dumas ) jika di ‘pangklang’ atau pintu lintasan kereta api terebut sering dijadikan transaksi jual - beli uang palsu ( upal ).
Ketika itu, pihak polisi berupaya mendatangi lokasi itu dan seorang lelaki yang patut dicurigai. Karena gelagat lelaki itu terlihat mencurigakan akhirnya petugas menggelandangnya ke Polsek Ledokombo.
Semantara itu, Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyono Budhi Santoso, ketika di - confirm mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan aksi jual - beli uang palsu.
Ketika diinterogasi, lanjut Setyono, bahwa pelaku mengaku aksinya berbisnis pengedar uang palsu itu masih baru dan coba - coba.
Lanjutnya, ketika pihaknya menggeledah lelaki tersebut telah ditemukan pecahan uang palsu ( upal ) di dalam jaketnya yang terdiri 25 ( dua puluh lima ) lembar pecahan upal 100.000 - an,
10 ( sepuluh ) lembar pecahan 5.000 - an, dan dua lembar pecahan 10.000.
Masih lanjut Kapolsek Ledokombo, bahwa lelaki tamatan SMP itu pernah merantau ke pulau Bali sebagai kuli bangunan kemudian pulang ke kampung menjadi pengedar uang palsu.
Lanjut kapolsek, pihaknya selain menyita barang bukti ( BB ) uang palsu senilai Rp. 2.570.000, juga telah menyita jaket, dan satu unit HP.
“Kami juga menyita BB satu unit sepeda motor bernopol DK-5044-ABL yang oleh pelaku digunakan sebagai sarana,” terangnya.
Kalimat pungkasnya, akibat aksinya tersebut pelaku dijerat Pasal 36 ayat ( 2 ) Juncto Pasal 26 ayat ( 2 ) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Subsider Pasal 245 KUHP.
“ Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Ledokombo itu mengakhiri.
Onliners : Hasan/Roy
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly