‘Nyolong’ Motor Tetangga, Pelaku Diarak Keliling Desa
![]() |
Ilustrasi : roy enhaer/diplomasinews.net |
Catatan media daring ini di lapangan bahwa pelaku berinisial RM, 27 tahun, warga Dusun Siwan Lor, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember, Jawa Timur itu telah gagal total dalam melakoni aksi kriminalnya membawa kabur sebuah sepada motor milik tetanggannya.
Kronologinya, peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban Mahfud memarkir sepeda motornya di tepi jalan kemudian ditinggal ‘ngarit’ mencari rumput untuk pakan ternaknya. Celaka, masih dalam hitungan menit, sepeda motor miliknya itu dibawa kabur pelaku.
Melihat sepeda motornya digondol pelaku, secepat itu pula korban langsung mengejarnya sembari berteriak minta tolong agar segera ‘me - lockdown’ akses jalan yang akan dilewati pelaku.
Ternyata upaya korban bersama warga berhasil mengepung posisi pelaku. Apesnya, pelaku tetiba terjatuh dari sepeda motor milik korban yang gagal dibawa kabur itu.
Tak perlu bersusah payah akhirnya sejumlah warga dengan gampang menangkap pelaku tersebut.
Masih kronologinya, sejumlah warga yang susah ‘geregeten’ itu akhirnya sempat menggebuki pelaku hingga babak ‘benjut’ wajahnya kemudian ‘dibawa jalan - jalan’ berkeliling desa.
Saat itu juga, dengan sigap aparat Mapolsek Jelbuk segera mengamankan pelaku dugaan curanmor tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko Sulistono, ketika di - confirm mengatakan bahwa di wilayah hukumnya telah terjadi pencurian sepeda motor.
Lanjutnya, ketika pihaknya menginterogasi, tersangka hanya ‘ndingkluk’ dan menyesali perbuatannya.
“Tersangka mengaku dalam aksi kriminalnya memang mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan sambil membawa kunci T,” ucap Kapolsek Jelbuk, itu.
Masih lanjut Kapolsek, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan.
“Atas aksi kriminalnya itu tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) 4e dan 5e, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” terang orang nomor satu di Mapolsek Jelbuk itu mengakhiri.
Onliners : Hasan/Roy
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly