Kolaborasi Lanal Banyuwangi dan Satwas SDKP Bahas Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan : Sosialisasi Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024

KONDUSIF : Sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan [ Permen KKP ] Nomor 7 tahun 2024. [ courtesy : roy ]

Diplomasinews.net
- Grajagan - Banyuwangi - Pagi itu, Kamis, 03 Juli 2025, pihak satwas SDKP Banyuwangi didampingi Lanal Banyuwangi, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan [ Permen KKP ] Nomor 7 tahun 2024.

Catatan media online ini di lapangan bahwa kegiatan tersebut di Jalan Pelabuhan IPPP Grajagan, Dusun Kampungbaru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Intinya, kegiatan itu difokuskan pada pemahaman serta implementasi peraturan baru mengenai pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

Masih catatan media online ini bahwa Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 itu mengatur secara ketat tata kelola pemanfaatan benih bening lobster [ BBL ], kepiting, dan rajungan. Juga itu sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan nasional dan meningkatkan kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan.

Catatan yang dihimpun media online ini di lapangan bahwa kegiatan sosialisasi ke beberapa gudang pengusaha sempat tertunda dikarenakan adanya isu yang beredar bahwa petugas mengamankan beberapa nelayan sehingga warga kampung berkumpul ke Poskamladu Grajagan untuk meminta penjelasan.

Masih catatan media online ini bahwa semuanya dapat diredam setelah mendapat penjelasan dari petugas bahwa kegiatan tersebut adalah sosialisasi bukan penegakan hukum.

Kemudian, demi merespon dinamika yang terjadi, pemerintah melalui Satwas SDKP Banyuwangi didampingi Lanal Banyuwangi akan segera menginisiasi pertemuan lintas sektor dengan melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha perikanan, dan instansi terkait.

Dan, rencananya kedepan akan digelar forum terbuka yang membahas secara komprehensif substansi Permen KKP No. 7/2024 serta mekanisme implementasinya.

Sementara itu, Tangguh Toranaga selaku Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi ketika ditemui mengatakan bahwa betapa pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap isi peraturan tersebut, utamanya oleh pelaku usaha perikanan, nelayan, dan pihak-pihak terkait di kawasan pesisir.

Lanjut Tangguh, bahwa sosialisasi itu sesungguhnya bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar dan menyeluruh kepada masyarakat pesisir, khususnya para pelaku usaha dan nelayan.

"Intinya, agar mereka memahami batasan dan kewajiban dalam pengambilan, pembesaran, dan distribusi BBL, kepiting, dan rajungan," pungkas Tangguh.

Di saat dan tempat yang sama, Pasintel Lanal Banyuwangi, Kapten Tommy ketika di - confirm menyampaikan bahwa Lanal Banyuwangi bertugas mengawal jalannya sosialisasi agar berjalan aman dan lancar.

"Kami hanya pastikan agar sosialisasi berjalan lancar," pungkas pasintel lanal itu yang didampingi Danposkamladu Grajagan Letda Laut Budi Mulyadi.

Terpisah, perwakilan nelayan setempat, Yudi Santoso, warga Kampungbaru RT 06 RW 03 mengatakan bahwa keresahan warga muncul karena minimnya komunikasi awal kepada komunitas nelayan.

"Kami hanya ingin kejelasan, jangan sampai ada kesan bahwa kami diintimidasi atau dibungkam dalam mencari nafkah," ungkap Yudi.

Onliners : Roy/San/Kum/Pin
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly

Related

Cover Story 286623174617896076

Follow Us

Postingan Populer

Connect Us

DIPLOMASINEWS.NET
Alamat Redaksi : Perumahan Puri Jasmine No. 07, Jajag, Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur
E-mail : redaksi.diplomasi@gmail.com
item