PMII Madina Minta Bongkar 'Bisnis Haram' 120 Penyedia 'Wifi Ilegal'
Diplomasinews.net -- Mandailing Natal — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari desakan dan rilis sikap PMII Madina sebelumnya, sekaligus memperkuat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Mandailing Natal dengan Direktur Utama PT Azkyal Network Madina pada 19 Januari 2026. Dalam forum resmi tersebut, terungkap adanya sekitar 120 perusahaan atau pelaku usaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Ketua PC PMII Mandailing Natal, Abdul Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa data yang disampaikan dalam RDP tersebut semakin menguatkan hasil penelusuran dan pengawasan publik yang selama ini dilakukan PMII di lapangan.
“Fakta yang disampaikan dalam RDP Komisi III DPRD membuktikan bahwa persoalan WiFi ilegal di Madina bukan isu kecil. Angka 120 penyedia ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut hukum, keselamatan publik, dan kerugian negara,” tegas Rahman.
Menurutnya, praktik penyediaan WiFi ilegal bukan sekadar persoalan teknis atau ekonomi, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan harus ditangani secara tegas, terbuka, serta tidak tebang pilih.
“PMII Madina tidak ingin persoalan ini berhenti pada wacana atau rapat semata. Kami akan mengawal penuh proses pengungkapan jaringan WiFi ilegal, mulai dari pembahasan di DPRD, koordinasi lintas instansi, hingga penertiban di lapangan,” lanjutnya.
PMII Madina menegaskan bahwa secara hukum, praktik penyelenggaraan jaringan WiFi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Bahkan dalam Pasal 47, penyelenggara telekomunikasi tanpa izin dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, praktik WiFi ilegal juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa penyedia layanan internet wajib berbadan hukum, memiliki perizinan berusaha, dan terdaftar sebagai Internet Service Provider (ISP) resmi. Penjualan kembali layanan internet tanpa izin merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
PMII Madina juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena masyarakat sebagai pengguna tidak mendapatkan jaminan kualitas layanan, keamanan data, serta kepastian perlindungan hukum.
Lebih lanjut, jika dalam praktiknya jaringan WiFi ilegal memanfaatkan tiang listrik atau fasilitas umum tanpa izin, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta aturan keselamatan publik lainnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan fungsi kontrol sosial, PMII Madina menyatakan sikap:
Mengawal rapat lanjutan DPRD, termasuk RDP dan koordinasi lintas komisi terkait pengungkapan jaringan WiFi ilegal.
Mendorong keterbukaan informasi kepada publik atas hasil pendataan dan penertiban agar tidak terjadi pembiaran maupun tebang pilih.
Mendesak penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap seluruh pengusaha jaringan WiFi ilegal tanpa pandang bulu.
Melakukan investigasi berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan publik untuk mengungkap dan memantau keberadaan penyedia jaringan WiFi ilegal di Mandailing Natal.
PMII Madina menegaskan bahwa penertiban jaringan WiFi ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keselamatan publik, serta memastikan tata kelola telekomunikasi yang taat hukum di Kabupaten Mandailing Natal.
“Ini adalah kepentingan publik. PMII Madina akan tetap konsisten berada di garis depan untuk memastikan persoalan jaringan WiFi ilegal ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rahman.
Contributor : Magrifatulloh
Publisher : Oma Prilly
