BLT Menyusut, Anggaran Lampu Jalan Terus Membesar, Prioritas APBDes Hutabangun Jae Dipertanyakan Warga
Diplomasinews.net -- Mandailing Natal –- Kebijakan penganggaran Pemerintah Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan masyarakat. Di tengah penurunan drastis jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa selama tiga tahun terakhir, anggaran pengadaan lampu penerangan justru terus dialokasikan setiap tahun dengan nilai yang relatif besar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan dan prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama menyangkut keseimbangan antara program bantuan sosial bagi warga miskin dan belanja pembangunan.
Berdasarkan data APBDes yang dipublikasikan Pemerintah Desa Hutabangun Jae, anggaran BLT Dana Desa pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp176.400.000 dengan 49 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada Tahun Anggaran 2025, anggaran tersebut turun menjadi Rp104.400.000 untuk 29 KPM. Sementara pada Tahun Anggaran 2026 kembali mengalami penurunan tajam menjadi Rp24.400.000, yang menurut informasi masyarakat hanya diberikan kepada sekitar 10 KPM.
Sebaliknya, pada pos belanja pengadaan lampu penerangan, pemerintah desa tetap mengalokasikan anggaran setiap tahun. Tercatat sebesar Rp34 juta pada 2024, meningkat menjadi Rp90 juta pada 2025, dan kembali dianggarkan Rp68 juta pada 2026. Jika diakumulasikan, nilai anggaran tersebut mencapai sekitar Rp192 juta dalam kurun waktu tiga tahun.
Perbandingan dua kebijakan anggaran tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menunjukkan perubahan prioritas yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.
"Kami memahami bahwa lampu jalan penting untuk keamanan. Namun, bantuan bagi warga miskin juga merupakan kebutuhan yang tidak kalah penting. Ketika penerima BLT terus berkurang, sementara anggaran lampu tetap muncul setiap tahun, tentu masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan itu," ujar salah seorang warga kepada Wartawan, Sabtu (25/7).
Warga lainnya menilai pemerintah desa perlu membuka secara rinci seluruh pelaksanaan kegiatan pengadaan lampu penerangan.
"Kalau memang setiap tahun ada pengadaan, berapa unit lampu yang dibeli? Dipasang di titik mana saja? Siapa penyedianya? Apakah semuanya masih berfungsi? Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul karena anggarannya tidak kecil," katanya.
Nada kritis juga disampaikan warga lain yang berharap pemerintah desa tidak menganggap pertanyaan masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan.
"Yang dipertanyakan bukan lampunya, tetapi transparansi penggunaan anggarannya. Jangan sampai setiap tahun kegiatan yang sama terus dianggarkan tanpa penjelasan yang memadai. Pemerintah desa harus mampu membuktikan bahwa setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut sejumlah warga, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang.
Mereka berharap pemerintah desa bersedia membuka dokumen pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), jumlah dan spesifikasi lampu yang dibeli, lokasi pemasangan, dokumentasi pekerjaan, berita acara serah terima, hingga laporan realisasi kegiatan.
Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai dasar penetapan penerima BLT yang terus berkurang dari tahun ke tahun, termasuk hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), data kemiskinan yang digunakan, serta dasar pertimbangan pemerintah desa dalam menetapkan jumlah KPM.
Seorang tokoh masyarakat menilai persoalan tersebut bukan sekadar soal besar kecilnya anggaran, melainkan menyangkut arah pembangunan desa.
"APBDes pada dasarnya harus berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Ketika bantuan langsung kepada warga miskin berkurang secara signifikan, sementara belanja tertentu terus dianggarkan setiap tahun, pemerintah desa memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan alasan serta manfaatnya kepada publik," tegasnya.
Data APBDes yang dipublikasikan memang menunjukkan adanya pengalokasian anggaran lampu penerangan selama tiga tahun berturut-turut. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan atau menjadikan pengadaan lampu sebagai 'ladang proyek', karena kesimpulan demikian harus didasarkan pada hasil audit, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi fisik di lapangan.
Meski demikian, pola penganggaran tersebut dinilai merupakan indikasi yang layak diklarifikasi guna memastikan penggunaan APBDes telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan tepat sasaran sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Desa Hutabangun Jae, Camat Bukit Malintang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal mengenai dasar penurunan jumlah penerima BLT dan alasan pengalokasian anggaran pengadaan lampu penerangan selama tiga tahun berturut-turut. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Contributor : Magrifatulloh
Publisher : Oma Prilly
