Ketika 'Urunan Liar' Diduga Tanpa Kwitansi Menyasar para Pelajar di SMPN 1 Bangorejo, Banyuwangi : Untuk Bangun Taman dan Parkir
https://www.diplomasinews.net/2026/10/ketika-urunan-liar-diduga-tanpa.html
![]() |
| ZONA ABU-ABU : Salah satu penampakan sekolah menengah pertama negeri di kawasan Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur. [ image : roy ] |
Diplomasinews.net -- Bangorejo -- Banyuwangi -- Siang itu, sekira pukul 14.00 WIB, Kamis, 08 Oktober 2026, para siswa SMP Negeri 1 Bangorejo, Banyuwangi, Jawa Timur itu sudah sepi, buyar dan pulang. Hanya beberapa siswa saja yang masih tersisa cangkrukan di kedai parkiran.
Sekadar footnote, catatan kaki saja bahwa sekolah negeri sangat dilarang melakukan pungutan wajib apa pun apalagi pungutan liar kepada siswa dan orang tua.
Tak hanya itu, sanksi hukum kepada pelaku aksi pungli dapat dijerat dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [ Pasal 12E ancaman penjara 4–20 tahun ] serta Pasal 423 KUHP tentang Pegawai Negeri yang memaksa seseorang membayar. Ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Siang itu, sangat tak dinyana ketika media online ini melintas di depan sekolah menengah pertama tersebut, terdengar suara sumbang dari salah satu wali siswa yang anaknya bersekolah di SMPN 1 Bangorejo itu. Dan, suara rasan-rasan itu menggunjingkan dengan serius terkait aksi senyap dugaan 'urunan liar' yang sasaran bidiknya difokuskan ke para siswa kelas 7, 8 dan kelas 9.
Akhirnya, suara sumbang atas 'pungutan liar' yang menjadi bola liar itu telah ter - record di ponsel media online ini.
Akhirnya lagi, media daring ini semakin semangat menggali kabar liar itu hingga di kedalaman terdalam yang kemudian ujungnya memperoleh data, fakta dan logika atas 'urunan liar' yang besaran rupiahnya bervariatif. Tergantung jenjang kelasnya.
Modus 'urunan liar' itu disebutkan bahwa untuk siswa kelas 7 disasar kisaran Rp.1.300. 000. Untuk kelas 8 dibandrol Rp.800 ribuan. Sedangkan untuk siswa kelas 9 ditarif sebesar Rp. 900 ribuan.
Ketika salah satu wali siswa itu ditanya pelan-pelan, pihaknya menjawab bahwa anaknya yang kini masih duduk di bangku kelas 8 itu membenarkan dan mengangguk atas aksi senyap 'urunan liar' di SMPN 1 Bangorejo tersebut.
"Bener. Anak saya yang kelas 8 itu juga disuruh urunan delapan ratus ribu rupiah," ucapnya jujur sembari wanti-wanti identitasnya agar disenyapkan.
Wanti-wantinya lagi, bahwa wali siswa itu juga membocorkan yang selama ini tertutup rapat. Dan, bocoran itu ternyata, bagi siswa yang telah membayar 'urunan remeng-remeng' itu tidak diberi tanda terima kwitansi usai mengulurkan uang tunai.
Tak hanya itu, lanjutnya bahwa 'urunan liar' tersebut diperuntukkan untuk pengadaan tempat parkir, papan nama dan proyek taman.
"Salah satunya untuk mbangun parkiran," pungkas wali siswa yang profilnya agar di - off the record - kan itu.
Onliners : Roy/Ham
Editor : Roy Enhaer
Publisher : Oma Prilly
