Berpacu dengan Birahi, Berakhir di Bui
https://www.diplomasinews.net/2018/11/berpacu-dengan-birahi-berakhir-di-bui.html
DIPLOMASINEWS.NET
_ CLURING _ Unit Reskrim Polsek Cluring,
Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu, 31 Oktober 2018, lalu, 13.00 WIB, telah
berhasil ‘nyengkiwing’ pelaku yang diduga kuat melakukan aksi persetubuhan
terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dugaan persetubuhan atas anak di bawah
umur itu adalah, Ris, 18 tahun, warga Dusun Krajan RT 02-RW 03, Tamanagung,
Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur. Sedangkan korban adalah Nov, 16 tahun, warga
Kepatihan RT 03 - RW 03, Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.
Cerita faktanya, pada Desember 2017, lalu, dua
anak manusia berbeda jenis itu tengah di mabuk nafsu birahi. Manusia lelaki itu
adalah Ris, 18 tahun, dan wanita itu bernama Nov, 16 tahun. Ketika itu, Ris [
pelaku ] menjemput Nov [ korban ] untuk diajak ke rumahnya dan langsung masuk
ke kamar. Kedua manusia yang sudah mendidih nafsu birahinya itu masuk ke dalam kamar dengan pintu tertutup rapat.
Di dalam kamar, pelaku menidurkan korban di atas
ranjang birahi. Pada detik itulah, satu persatu busana korban terlepas dari
tubuhnya. Mulai dari baju, celana dalam,
hingga bra yang membungkus
payudaranya. Telanjang bulatlah korban
itu hingga tak tersisa sehelai benang pun di tubuhnya.
Dengan tubuh telanjang, pelaku sambil ‘nggremet’
menciumi tubuh korban yang sudah telanjang bulat dan pasrah ‘bongkokan’ itu. Kedua
manusia berlainan jenis itu sedang berpacu dalam birahinya masing-masing. Detik
itu juga, pelaku menindih tubuh korban sembari menghunjamkan ‘senjata tajam’ kejantanannya
ke dalam ‘lorong’ vital milik korban. Usai pelaku menunaikan nafsu birahinya,
kemudian korban diantar pulang.
Episode birahi kedua manusia itu pun berlanjut.
Pada Januari 2018, pukul 21. 00 WIB. Seperti cerita fakta sebalumnya, saat itu
pelaku juga mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan ‘adegan’ birahi yang
sama. Yakni, pelaku juga menyetubuhi
tubuh korban.
Kemudian, nafsu ‘hewani’ pelaku itu terjadi lagi
pada Juni 2018, pukul 22.00 WIB. Saat itu,
korban diajak jalan-jalan dan berhenti di kebun di wilayah Benculuk. Tapi, kini
nafsu kebirahian pelaku itu dilakoni dengan ‘gaya’ berbeda, yaitu dengan posisi
duduk di atas jok sepeda motor kemudian korban dibuka celananya oleh pelaku hingga
sebatas dengkul. Akhirnya, di atas sepeda motor itulah persetubuhan
berlangsung. Seperti aksi birahi sebelumnya, usai lakukan ‘hajat birahinya’,
kemudian korban diantar pulang oleh pelaku.
Edan!
Ternyata nafsu birahi pelaku untuk menyetubuhi tubuh korban tak pernah reda
sejenak pun. Pada Agustus 2018, pukul 21.00
WIB, lagi-lagi, pelaku mengajak korban ‘nginep’ di salah satu hotel di
Glenmore. Di tempat itulah pelaku mulai ‘gemblung’. Sebelum di ‘hoho hihe’, korban
terlebih dulu dicekoki minuman keras Merk Topi Miring dan disuruh ‘nyopot’ bajunya
hingga telanjang bulat. Akhirnya, persetubuhan di antara dua manusia bermoral ‘bejat’
itu pun berlangsung hingga di puncak kebirahian mereka. Lagi-lagi, korban
diantar pulang oleh pelaku setelah diajak mampir ke warnet.
Sementara itu, Kanitreskrim, Mapolsek Cluring, Banyuwangi,
Ipda Sadimun, ketika ditemui
DIPLOMASINEWS.NET, Rabu, 31 Oktober 2018, lalu, membenarkan bahwa pihaknya telah
mengamankan pelaku, Ris, beserta sejumlah barang bukti [ BB ], antara lain, 1 [
satu ] potong celana jeans warna biru, 1 [ satu ] potong jaket warna hitam motif kembang, 1 [
satu ] potong baju kaos warna hitam, 1 [
satu ] potong BH warna biru, dan 1 [
satu ] potong celana dalam warna hijau
Catatan DIPLOMASINEWS.NET, di lapangan, bahwa
akibat aksi birahi pelaku tersebut, korban yang masih berusia 16 tahun itu,
kini perutnya telah mengandung calon ‘jabang bayi’ yang diperkirakan memasuki bulan
ke delapan. Melihat perut anak gadisnya 'melembung' delapan bulan akibat dugaan ulah pelaku, detik itu juga orang tua korban langsung melapor ke Maposek Cluring.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 74 d jo pasal
81(1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,” pungkas
Sadimun.
Onliner :
ikhsan/diplomasinews.net
Editor : roy enhaer